penelitian ini berawal dari maraknya transaksi COD di platform e-commerce yang sering kali melibatkan ketidakjelasan dalam akad atau perjanjian antara penjual dan pembeli, sehingga mempengaruhi keabsahan dan keadilan transaksi tersebut. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis penerapan akad salam, yang merupakan akad yang sah dalam Islam untuk transaksi yang tidak melibatkan pembayaran langsung, dalam praktik COD pada Lazada. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kuantitatif dengan studi kasus pada transaksi COD di Lazada, yang diolah melalui dokumen terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akad salam telah diterapkan dengan baik dalam sebagian besar transaksi COD di Lazada, meskipun ada beberapa tantangan dalam memastikan kesepakatan yang jelas mengenai barang yang dibeli sebelum pembayaran dilakukan. Simpulan penelitian ini adalah bahwa implementasi akad salam dalam transaksi COD di Lazada dapat meningkatkan kepercayaan antara penjual dan pembeli jika diterapkan dengan prosedur yang lebih transparan dan terstruktur, meskipun masih perlu adanya penyempurnaan dalam praktiknya.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025