penelitian ini didasari oleh maraknya praktik jual beli mystery box yang menimbulkan pertanyaan hukum dalam perspektif fikih muamalah, khususnya terkait prinsip gharar (ketidakpastian). Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis praktik jual beli mystery box dari perspektif fikih muamalah dan menentukan hukumnya. Metode penelitian yang digunakan adalah studi literatur dengan pendekatan normatif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum jual beli mystery box bergantung pada tingkat transparansi informasi yang diberikan penjual. simpulannya, jual beli mystery box dapat dibolehkan jika tingkat gharar-nya minimal dan telah memenuhi prinsip-prinsip keadilan dan kejujuran dalam fikih muamalah. Keywords: Fikih Muamalah, Gharar, Mysteri Box penelitian ini didasari oleh maraknya praktik jual beli mystery box yang menimbulkan pertanyaan hukum dalam perspektif fikih muamalah, khususnya terkait prinsip gharar (ketidakpastian). Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis praktik jual beli mystery box dari perspektif fikih muamalah dan menentukan hukumnya. Metode penelitian yang digunakan adalah studi literatur dengan pendekatan normatif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum jual beli mystery box bergantung pada tingkat transparansi informasi yang diberikan penjual. simpulannya, jual beli mystery box dapat dibolehkan jika tingkat gharar-nya minimal dan telah memenuhi prinsip-prinsip keadilan dan kejujuran dalam fikih muamalah.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025