Dzawil Arham merujuk pada hubungan kekerabatan yang lebih jauh, yang tidak termasuk dalam kategori ahli waris langsung namun masih memiliki hak-hak tertentu dalam konteks warisan dan hubungan sosial. Dalam perspektif Islam, konsep ini diatur dengan prinsip-prinsip keadilan dan keseimbangan, yang tercermin dalam al-Qur’an dan hadis Nabi Muhammad SAW. Artikel ini mengungkapkan bagaimana para ulama memahami dan menerapkan hukum mengenai Dzawil Arham dalam konteks sosial dan hukum waris. Penelitian ini juga membahas perbedaan pandangan antara perspektif Imam As-syafi'i dan Imam Abu Hanifah terkait dengan hak-hak Dzawil Arham, serta implikasi praktisnya dalam kehidupan umat Islam. Secara keseluruhan, artikel ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai relevansi dan penerapan prinsip-prinsip warisan dalam keluarga luas dalam tradisi Islam.
Copyrights © 2024