Sistem kontrak karyawan adalah mekanisme hubunngan kerja yang memberikan fleksibilitas kepada perusahaan dalam memenuhi kebutuhan tenaga kerja sementara. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi manfaat, kelemahan, serta implikasi dari penghapusan sistem kontrak berdasarkan tinjauan teori dan data empiris. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan studi literatur yang bersifat deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem ini memberikan keuntungan berupa fleksibilitas operasional perusahaan, tetapi juga menghadirkan tantangan, terutama bagi kesejahteraan dan stabilitas karyawan kontrak. Berdasarkan teori keadilan Rawls, pengahpusan sistem kontrak dapat menciptakan pasar tenaga kerja yang lebih adil dan inklusif, namun juga menimbulkan risiko bagi efisiensi perusahaan. Reformasi sistem kontrak, seperti memberikan akses setara terhadap hak dasar dan pengembangan karir bagi karyawan kontrak, merupakan langkah penting menuju hubungan kerja yang lebih harmonis.
Copyrights © 2025