Pengabdian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada pelaku UMKM di Kelurahan Ujuna mengenai pentingnya sertifikasi halal pada produk makanan dan minuman yang mereka hasilkan. Metode yang digunakan dalam pengabdian ini adalah kualitatif dengan pendekatan deskriptif, melalui wawancara dan observasi. Sosialisasi mengenai sertifikasi halal dilakukan pada 6 Desember 2024 di Baruga Kelurahan Ujuna, yang dihadiri oleh 50 orang peserta. Hasil pengabdian menunjukkan bahwa sebagian besar pelaku UMKM tidak mengetahui mekanisme dan persyaratan untuk mendapatkan sertifikasi halal. Hal ini disebabkan oleh ketidaktahuan tentang prosedur dan biaya yang dirasa memberatkan. Program pendampingan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya sertifikasi halal sebagai upaya perlindungan konsumen Muslim dan untuk meningkatkan daya beli konsumen. Pemerintah diharapkan dapat memberikan kebijakan yang mempermudah proses sertifikasi halal bagi pelaku UMKM, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk halal dan mendukung perekonomian lokal. Kata Kunci : Sertifikasi halal, UMKM, Halal, Sertifikasi
Copyrights © 2024