Perubahan kebijakan perpajakan yang mengharuskan penggantian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi hal yang penting untuk dipahami oleh masyarakat, khususnya generasi muda. Pemahaman yang terbatas terhadap kebijakan ini dapat menghambat implementasi yang efektif dan meningkatkan potensi kesalahan administrasi pajak. Oleh karena itu, pengabdian masyarakat ini bertujuan untuk memberikan sosialisasi kepada karang taruna Desa Karanglo mengenai pemadanan NPWP menjadi NIK. Kegiatan pengabdian masyarakat ini dilakukan dalam bentuk sosialisasi dan dihadiri oleh 10 karang taruna Karanglo. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman tentang Pemadanan NPWP menjadi NIK bagi karang taruna desa untuk mempermudah administrasi perpajakan dan meningkatkan kepatuhan pajak di masyarakat.
Copyrights © 2024