Otonomi daerah yang diatur dalam Undang-Undang 23 Tahun 2014 menuntut Pemerintah Daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna mengurangi ketergantungan pada pemerintah pusat. Namun, pengaruh fiskal pusat masih tinggi, terlihat dari rendahnya kontribusi PAD terhadap total Pendapatan Daerah dibandingkan subsidi pusat. Hal ini menunjukkan perlunya daerah untuk mandiri secara finansial, dengan PAD sebagai indikator kemandirian. Di Kota Batam, pajak daerah dan retribusi daerah merupakan sumber PAD utama. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan analisis kontribusi dan efektivitas, mencakup pajak dan retribusi daerah di BPKAD dan Bapenda Kota Batam selama tahun anggaran 2021-2023. Hasil menunjukkan bahwa kontribusi pajak daerah terhadap PAD cukup efektif dengan rata-rata 77,88% per tahun, sementara kontribusi retribusi daerah hanya 8,44% per tahun. Untuk meningkatkan kontribusi pajak dan retribusi terhadap PAD dan APBD, Pemerintah Kota Batam perlu meningkatkan intensifikasi dan ekstensifikasi pemungutan pajak serta retribusi sesuai dengan kondisi dan potensi lokal. Langkah-langkah ini penting untuk meningkatkan kemandirian finansial daerah dan mengurangi ketergantungan pada subsidi pusat.
Copyrights © 2024