Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan konsep kebebasan pers, etika media dan hubungan antara kebebasan pers dan penerapan etika media dalam praktik jurnalistik di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi pustaka (library research). Analisis data dilakukan dengan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Kebebasan pers dianggap sebagai pilar demokrasi karena media berperan sebagai pengawas pemerintah dan lembaga kekuasaan lainnya. 2) Munculnya UU Pers tahun 1999 melegitimasi peran dan tanggungjawabnya yaitu kebebasan dalam berpendapat. 3) Sejarah otoritarian pers orde baru yng mengekang dan membatasi kebebasan berpendapatmenjadi cikal bakal munculnya konsep pers bertanggungjawab sosial yang diadopsi dari pemikiran Kant dalam teori etikanya dan menjadi solusi bagi kebebasan pers di Indonesia. 4) Kebebasan pers tidak berarti kebebasan tanpa kontrol. Enam hal yang perlu dibatasi dalam kebebasan pers yaitu:a) Menyebarkan kebencian; b) Konten pencabulan dan pornografi; c) Melakukan fitnah dan pencemaran nama baik; d) Iklan yang berbohong (deceptive advertising); e) Promosi zat yang tidak layak dikonsumsi anak dan remaja (misalnya rokok); f) Pembocoran rahasia negara yang dapat membahayakan keselamatan negara. 5) Kebebasan pers dan etika media saling melengkapi. Media memiliki kebebasan untuk memberitakan, tetapi media juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa pemberitaan yang ada sesuai dengan standar etika. Ini penting agar media dapat berfungsi secara maksimal dalam memperkuat demokrasi dan menjaga kepercayaan publik.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024