Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan Qanun No 8 Tahun 2008 Tentang Pelayanan Publik di Pelabuhan Balohan Kota Sabang, dan untuk mengetahui upaya yang dilakukan untuk menciptakan pelayanan yang baik pada masyarakat serta untuk mengetahui peluang dan kendala dalam penerapan Qanun No 8 Tahun 2008 Tentang Pelayanan Publik di Pelabuhan Balohan Kota Sabang. Penelitian ini adalah penelitian lapangan dengan menggunakan metode kualitatif. Pengumpulan data dilakukan dengan observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Penerapan Qanun No 8 Tahun 2008 Tentang Pelayanan Publik di Pelabuhan Balohan Kota Sabang yang dilakukan oleh PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) telah melakukan beberapa langkah-langkah konkrit untuk menerapkan qanun tersebut tentang pelayanan publik, penerapan qanun ini dilakukan untuk menunjang agar lahirnya pelayanan publik yang baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Adapun upaya yang dilakukan untuk menciptakan pelayanan yang Baik Pada Masyarakat oleh pihak pengelola pelabuhan mengimbau para calon penumpang agar membeli tiket kepada pihak yang telah di siapkan oleh PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) di Pelabuhan Balohan Kota Sabang. Selain itu, menurut informasi yang penulis peroleh bahwa pihak PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) akan mengupayakan adanya pembelian sistem e-ticketing yang dapat dibeli secara online, namun hal ini masih dalam tahap penjajakan, hal ini akan di sesuaikan dengan kondisi di saat padatnya penumpang. Tujuannya adalah supaya tidak terjadinya penumpukan penumpang di pelabuhan dalam mengantri tiket kapal. Sedangkan peluang adanya dukungan pemerintah, Infrastruktur yang memadai, dan Sosialisasi/informasi juga bisa melalui media massa. Sementara kendalanya: masih kurangnya kepatuhan dari masyarakat dan kurangnya sumber daya manusia yang profesional dalam melakukan kegiatan pelayanan.
Copyrights © 2023