Semakin maraknya politisasi birokrasi di Indonesia menjadi tantangan besar dalam menjaga netralitas dan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN). Netralitas ASN menjadi prinsip penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan profesional. Namun intervensi politik seringkali menjadikan birokrasi sebagai alat politik yang merugikan kualitas pelayanan publik dan kepercayaan publik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kerangka hukum dan peran kelembagaan pengawas dalam mencegah politisasi birokrasi di pemerintahan daerah. Metode yang digunakan adalah normatif, dengan analisis pendekatan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, serta laporan lembaga pengawas seperti Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Ombudsman RI. Hasil penelitian menunjukkan pelanggaran netralitas ASN terus meningkat akibat lemahnya pengawasan dan intervensi politik. Strategi penegakan peraturan, edukasi bagi ASN, dan penegakan hukum diperlukan untuk mencegah politisasi birokrasi. Kesimpulannya, menjaga netralitas ASN sangat penting untuk meningkatkan kinerja pemerintah daerah dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi yang bersih dan efektif.
Copyrights © 2025