Pendekatan Bayani, Burhani, dan Irfani digunakan untuk memahami isu seperti pengangkatan anak dalam Islam. Pendekatan Bayani berfokus pada interpretasi tekstual Al-Qur'an dan Hadits, Burhani menekankan rasionalitas, sementara Irfani mengutamakan aspek spiritual dan etika yang sering terinspirasi ajaran sufi. Dalam Surah Al-Ahzab, pengangkatan anak diperbolehkan dengan syarat nasab anak tetap terkait dengan garis keturunan biologisnya. Fatwa MUI membolehkan pengangkatan anak oleh wali berbeda agama, namun hal ini bertentangan dengan hukum Islam dan regulasi Indonesia. Berdasarkan Maqasid Syariah, menjaga agama adalah prioritas, sehingga pengangkatan anak oleh wali berbeda agama sebaiknya dihindari demi keberlangsungan keyakinan anak.
Copyrights © 2025