Nusantara memiliki dinamika unik dalam penerapan hukum keluarga Islam (al-ahwal syakhshiyyah) karena mayoritas penduduknya adalah Muslim dan sejarah panjang hukum di wilayah ini. Studi ini bertujuan untuk menyelidiki teori-teori hukum yang memengaruhi penerapan al-ahwal syakhshiyyah di Indonesia, seperti syahadah (kredo), recepsi in complexu, recepsi, recepsi exit, recepsi a contrario, eksistensi, dan teori recoin. Penelitian juga membahas tokoh-tokoh pencipta teori tersebut, perkembangannya, dan faktor yang memengaruhi pelaksanaan hukum keluarga Islam di Indonesia melalui lembaga peradilan agama. Penelitian menemukan bahwa penerapan al-ahwal syakhshiyyah bersifat dinamis, dipengaruhi oleh harmonisasi nilai agama, adat, dan hukum positif. Hukum Islam telah menjadi pedoman penyelesaian masalah seperti perkawinan dan muamalah, dengan teori-teori baru terus berkembang sesuai konteks waktu dan tempat. Prinsip-prinsip inti hukum Islam seperti keadilan, persamaan, dan toleransi memastikan fleksibilitasnya dalam memberikan solusi terhadap berbagai masalah hukum keluarga di Indonesia
Copyrights © 2025