Transparansi Hukum
Vol. 8 No. 1 (2025): TRANSPARANSI HUKUM

Pertanggungjawaban Pelaku Usaha Terhadap Barang Cacat Produksi

Arel Saputra Setyawan (Unknown)
Adianto Mardjiono (Unknown)



Article Info

Publish Date
14 Jan 2025

Abstract

ABSTRAKKasus barang cacat produksi sering kali menimbulkan kerugian bagi konsumen danmenjadi perhatian penting dalam hukum perlindungan konsumen. Pelaku usahamemiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa produk yang dipasarkan amandan sesuai dengan standar kualitas. Namun, kenyataan menunjukkan adanyapelanggaran yang sering kali merugikan konsumen, baik secara material maupun nonmaterial. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk pertanggungjawabanpelaku usaha terhadap barang cacat produksi berdasarkan perspektif hukumperlindungan konsumen di Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian iniadalah pendekatan kualitatif dengan yuridis normatif yang mendalam terhadapperaturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999tentang Perlindungan Konsumen, serta kajian literatur dari berbagai jurnal hukum dan

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

transparansihukum

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Transparansi Hukum merupakan jurnal ilmiah yang terbit dua kali dalam satu tahun. Jurnal Transparansi Hukum adalah wadah untuk menuangkan dan menyebarluaskan gagasan, ide kreatif baik teoritis maupun praktis dalam rangka pengembangan ilmu hukum. Berfokus pada lingkup hukum perdata dan pidana. ...