ABSTRAKKasus barang cacat produksi sering kali menimbulkan kerugian bagi konsumen danmenjadi perhatian penting dalam hukum perlindungan konsumen. Pelaku usahamemiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa produk yang dipasarkan amandan sesuai dengan standar kualitas. Namun, kenyataan menunjukkan adanyapelanggaran yang sering kali merugikan konsumen, baik secara material maupun nonmaterial. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk pertanggungjawabanpelaku usaha terhadap barang cacat produksi berdasarkan perspektif hukumperlindungan konsumen di Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian iniadalah pendekatan kualitatif dengan yuridis normatif yang mendalam terhadapperaturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999tentang Perlindungan Konsumen, serta kajian literatur dari berbagai jurnal hukum dan
Copyrights © 2025