Transparansi Hukum
Vol. 8 No. 1 (2025): TRANSPARANSI HUKUM

PERLINDUNGAN HAK DAN KEWAJIBAN PEKERJA YANG TIDAK MELAKSANAKAN EMPLOYEE BRANDING MENURUT UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA

Roro Wilis (Unknown)



Article Info

Publish Date
14 Jan 2025

Abstract

AbstrakHubungan industrial dalam pembangunan ekonomi suatu negara antara pekerja danpengusaha memiliki peran strategis. Di Indonesia , hubungan tersebut diatur oleh berbagairegulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan danUndang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Undang-undang inimenetapkan hak dan kewajiban kedua belah pihak, serta menjamin perlindungan hukumdalam proses kerja. Penelitian ini mengkaji konsep employee branding, yaitu suatu strategiperusahaan dalam mambangun citra positif sebagai tempat kerja yang menarik bagipekerja. Meskipun employee branding secara eksplisit tidak diatur peraturan dalamperundang-undangan, konsep memiliki peranan yang signifikan dalam meningkatkanloyalitas pekerja, produktivitas, serta daya saing perusahaan.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

transparansihukum

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Transparansi Hukum merupakan jurnal ilmiah yang terbit dua kali dalam satu tahun. Jurnal Transparansi Hukum adalah wadah untuk menuangkan dan menyebarluaskan gagasan, ide kreatif baik teoritis maupun praktis dalam rangka pengembangan ilmu hukum. Berfokus pada lingkup hukum perdata dan pidana. ...