AbstrakHubungan industrial dalam pembangunan ekonomi suatu negara antara pekerja danpengusaha memiliki peran strategis. Di Indonesia , hubungan tersebut diatur oleh berbagairegulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan danUndang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Undang-undang inimenetapkan hak dan kewajiban kedua belah pihak, serta menjamin perlindungan hukumdalam proses kerja. Penelitian ini mengkaji konsep employee branding, yaitu suatu strategiperusahaan dalam mambangun citra positif sebagai tempat kerja yang menarik bagipekerja. Meskipun employee branding secara eksplisit tidak diatur peraturan dalamperundang-undangan, konsep memiliki peranan yang signifikan dalam meningkatkanloyalitas pekerja, produktivitas, serta daya saing perusahaan.
Copyrights © 2025