Industri ekonomi kreatif Indonesia memiliki kontribusi besar terhadap PDB Namun, sektor ini menghadapi tantangan seperti kurangnya akses pembiayaan, terbatasnya penetrasi pasar, dan minimnya pengakuan terhadap hak cipta sebagai jaminan kredit. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2022 mengatur hak cipta sebagai objek jaminan kredit melalui fidusia, tetapi implementasinya terkendala oleh ketiadaan lembaga valuasi aset kekayaan intelektual dan rendahnya tingkat penerimaan perbankan terhadap aset tidak berwujud. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif analitis, menganalisis hukum positif yang relevan dan data kualitatif untuk mengevaluasi tantangan dalam pembiayaan berbasis hak cipta. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penguatan regulasi, pembentukan lembaga valuasi kekayaan intelektual, dan peningkatan kesadaran masyarakat terhadap nilai ekonomi hak cipta diperlukan untuk mendukung pengembangan ekonomi kreatif secara berkelanjutan dan meningkatkan kontribusinya terhadap perekonomian nasional.
Copyrights © 2024