Hukuman Mati Atas Delik Pembunuhan dalam Hukum Pidana Positif merupakan hukuman yang selalu menjadi masalah yang diperdebatkan oleh ahli hukum, khususnya di Indonesia. Hukuman mati merupakan salah satu jenis hukuman yang sudah diberlakukan sejak lama dan pertama kali diatur dalam undang-undang raja Hamurabi di Babilonia pada abad k e-19 AD. Indonesia hingga saat ini merupakan salah satu negara yang masih memberlakukan hukuman mati bagi para pelaku kejahatan tertentu yang termasuk dalam kategori kejahatan luar biasa (extra ordinary crimes). Upaya banding hukum merupakan hak dari pihak yang dikalahkan untuk tidak menerima putusan pengadilan yang berupa perlawanan atau banding dalam hal menuntut cara yang diatur dalam Undang-Undang. Upaya hukum terhadap putusan pengadilan ialah usaha untuk mencari keadilan pada tingkat pengadilan yang lebih tinggi dari pengadilan yang menjatukan putusan tersebut. Artikel ini mencoba untuk menganalisis bagaimana penerapan hukuman mati dalam sistem Hukum Pidana Indonesia, Studi ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan kasus, kesimpulan artikel ini menunjukkan bahwa penerapan hukuman mati yang ada dalam Hukum Pidana Indonesia justru memperkuat nilai moral, keadilan dan nilai-nilai kemanusiaan, yang sangat dibutuhkan untuk menciptakan ketertiban dan ketenteraman umat manusia itu sendiri.
Copyrights © 2024