Artikel ini membahas permasalahan kemiskinan yang sering terjadi terutama di daerah perbatasan Indonesia, Penanggulangan kemiskinan merupakan salah satu prioritas utama pembangunan di Indonesia, sesuai dengan Millenium Development Goals (MDGs) yang ditetapkan PBB. Undang-Undang juga mengatur hak-hak dasar bagi fakir miskin untuk memperoleh kebutuhan pokok. Namun, kemiskinan masih berdampak luas, seperti keterbatasan akses terhadap kesehatan, pendidikan, lapangan pekerjaan, jaminan sosial, dan perlindungan keluarga. Hal ini juga mengganggu stabilitas ekonomi secara keseluruhan, Dalam bidang pendidikan, pemerintah daerah harus mengalokasikan anggaran sebesar 20% sesuai amanat undang-undang, karena pendidikan merupakan langkah strategis jangka panjang untuk mengurangi kemiskinan. Selain itu, pemerintah juga harus menerapkan prinsip-prinsip wirausaha pemerintahan, seperti pemerintah yang katalis, berorientasi hasil, dan berorientasi pasar, untuk meningkatkan pendapatan masyarakat. Kemiskinan di daerah perbatasan Indonesia, khususnya di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia di Kalimantan Barat, merupakan masalah sosial dan ekonomi yang kompleks. Kemiskinan di daerah perbatasan umumnya lebih parah dibandingkan dengan kemiskinan di perkotaan, disebabkan oleh faktor-faktor seperti keterbatasan akses terhadap pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan lapangan kerja yang layak. Penanganan kemiskinan di daerah perbatasan membutuhkan pendekatan komprehensif yang melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, investor swasta, serta masyarakat setempat. Upaya yang dapat dilakukan antara lain menyediakan akses yang lebih baik terhadap layanan dasar, meningkatkan kualitas pendidikan dan kesehatan, membangun infrastruktur yang memadai, serta menciptakan lapangan kerja produktif dan berkelanjutan. Studi kasus di Jagoi Babang, Kalimantan Barat menunjukkan adanya kesenjangan sosial-ekonomi yang berdampak pada maraknya aktivitas ilegal seperti human trafficking akibat terbatasnya pengawasan perbatasan. Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif Pendekatan yuridis normatif fokus pada analisis hukum, peraturan, dan kebijakan terkait isu kemiskinan di daerah perbatasan, serta menggunakan Penelitian Kepustakaan (library research) yang dilaksanakan dengan menggunakan literatur (kepustakaan) baik berupa buku, catatan maupun laporan hasil dari penelitian Analisis Kebijakan Pemerintah Penulis dapat mengkaji dan mengevaluasi kebijakan-kebijakan pemerintah pusat maupun daerah terkait dengan penanganan kemiskinan di wilayah perbatasan.
Copyrights © 2024