Artikel ini membahas implementasi postmodernisme dalam integrasi pendidikan pesantren dan pendidikan umum di Indonesia melalui sistem perundang-undangan. Pendidikan di Indonesia, sejak masa kolonial hingga era reformasi, banyak dipengaruhi oleh sistem pendidikan Barat yang terpusat, sementara pendidikan pesantren memiliki karakteristik mandiri yang tidak selalu sesuai dengan standar nasional. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren menjadi langkah penting dalam mengakui otonomi pesantren untuk menyusun kurikulum sendiri, sebuah kebijakan yang mencerminkan pendekatan postmodernisme. Postmodernisme menawarkan fleksibilitas, menghargai perbedaan budaya, dan menolak standar tunggal yang berlaku secara universal. Pendekatan ini memungkinkan pesantren untuk tetap mempertahankan metode pengajaran tradisional sekaligus mencerdaskan bangsa dengan cara yang berbeda dari pendidikan umum. Dengan pendekatan ini, pendidikan pesantren diakui sebagai alternatif yang setara dengan pendidikan formal lainnya, memberikan ruang bagi diversifikasi pendidikan yang adaptif terhadap kebutuhan masyarakat lokal. Artikel ini menyoroti bagaimana kebijakan desentralisasi pendidikan pesantren mampu berkontribusi terhadap kualitas pendidikan di Indonesia tanpa harus mengikuti standar Barat
Copyrights © 2024