Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman tentang pentingnya badan hukum suatu usaha. Mitra dalam kegiatan ini adalah pemilik sekaligus sebagai pengelola usaha kuliner dengan merk de Klapper Pie. Pelaksanaan kegiatan dilakukan di salah satu outlite usaha yang terletak di Jl. Sumatera, Kota Pekanbaru. Berdasarkan hasil kunjungan dan analisis situasi ke lokasi usaha, diperoleh informasi bahwa usaha de Klapper Pie semakin berkembang dan telah memiliki tujuh outlite yang tersebar di seluruh wilayah Kota Pekanbaru. Namun, usaha ini belum memiliki badan usaha. Dari hasil sosialisasi dan penyuluhan tentang badan hukum usaha menunjukkan bahwa mitra sangat antusiasme dalam kegiatan tersebut. Mitra telah setuju untuk membentuk badan usaha berupa Perseroan Terbatas (PT) dan merasa sangat terbantu dengan adanya kegiatan sosialisasi dan penyuluhan serta pendampingan dalam membentuk badan usaha. Harapannya, usaha de Klaper Pie dapat memaksimalkan potensi bisnisnya, memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar, dan memberikan kontribusi positif bagi pengembangan potensi kuliner Indonesia secara lebih luas.
Copyrights © 2024