Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan hukum terhadap proses lelang perkebunan sawit yang dilakukan secara open bidding oleh KPKNL. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan sistematis, logis, dan yuridis dengan melihat hukum secara normatif pada penerapan suatu kasus yang benar-terjadi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa lelang yang diselenggarakan oleh KPKNL Pekanbaru dapat dikategorisasikan sebagai lelang eksekusi, di mana lelang eksekusi tersebut dilakukan melalui Parate Eksekusi, yaitu seorang kreditur membuat permohonan lelang secara tertulis disertai dokumen persyaratan lelang kepada KPKNL. Meskipun proses lelang tersebut telah memenuhi prosedur formal, namun terdapat beberapa permasalahan hukum terkait dengan minimnya peserta lelang dan harga limit yang jauh di bawah nilai appraisal, sehingga menimbulkan keraguan terhadap keabsahan proses lelang tersebut.
Copyrights © 2025