Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana ketertagihan piutang pajak dari Wajib Pajak Badan yang ditangani oleh Direkorat Jenderal Pajak ketika dihadapkan pada kondisi Wajib Pajak tersebut dalam pailit dan/atau terkait pidana korporasi. Selain itu juga untuk mengetahui bagaimana strategi tindakan yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak untuk menghadapi kondisi tersebut demi mendapatkan hak negara. Kasus yang diangkat dalam penelitian ini adalah yang terjadi di wilayah kerja Direktorat Jenderal Pajak di Provinsi Jawa Timur yang secara administratif ditangani oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Gresik dimana sejak tahun 2021 sampai dengan 2024 ini telah menangani lebih dari 15 kasus. Data dalam penelitian ini adalah data primer yang diperoleh dari kuesioner, observasi dan wawancara kepada pihak yang terkait dengan objek penelitian yaitu bagian yang menangani penagihan pajak. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan menunjukkan bahwa Direktorat Jenderal Pajak telah melakukan upaya yang optimal untuk menagih piutang pajak baik dengan mengikuti mekanisme regulasi kepailitan maupun dengan proses penagihan pajak secara umum di UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Namun begitu hasil pembagian kepailitan sejauh ini tidak dapat menutup seluruh piutang pajak. Strategi yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak yaitu dengan mengoptimalkan penagihan pajak kepada pengurus dan Penanggung Pajak dari Wajib Pajak Badan yang pailit atau terkena pidana tersebut. Untuk Wajib Pajak yang terkait pidana dan hartanya disita aparat penegak hukum maka dilakukan dengan meminta instansi yang bersangkutan untuk menentukan pembagian dari hasil penjualan barang sitaan/rampasan untuk bagian pelunasan piutang pajak
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024