Permasalahan parkir di daerah perkotaan besar, seperti Kabupaten Gresik, menjadi semakin kompleks karena meningkatnya jumlah kendaraan bermotor dan kebutuhan mobilitas masyarakat. Penyimpangan dalam perparkiran, khususnya kegiatan parkir liar yang dilakukan tanpa izin resmi, berdampak buruk pada lalu lintas, kenyamanan masyarakat, dan pendapatan asli daerah. Studi ini berusaha untuk mengkaji dampak dari kegiatan parkir liar di Kabupaten Gresik dan upaya-upaya yang telah dilakukan oleh Dinas Perhubungan untuk mengatasi masalah ini. Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik Nomor 03 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 14 Tahun 2023, Dinas Perhubungan telah menerapkan sanksi administratif untuk mengurangi praktik parkir liar. Penelitian ini menggunakan metodologi hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan. Data bersumber dari dokumen hukum, tesis, artikel ilmiah, dan bahan terkait lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun telah ada peraturan perundang-undangan, penegakan dan pengawasan terhadap praktik parkir liar masih menemui beberapa kendala, seperti kurangnya pengawasan dan terbatasnya pengetahuan masyarakat. Tindakan yang diberlakukan, termasuk denda dan penyitaan kendaraan, dimaksudkan untuk menjaga ketertiban. Meskipun demikian, efektivitasnya masih perlu ditingkatkan melalui peningkatan sosialisasi dan koordinasi dengan para pemangku kepentingan terkait. Penerapan denda ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi larangan parkir, sehingga dapat menciptakan lingkungan transportasi yang lebih teratur dan aman. Studi ini mengadvokasi peningkatan pengawasan dan pendidikan masyarakat yang lebih intensif untuk mengurangi dampak buruk dari praktik parkir yang melanggar hukum dan meningkatkan kualitas hidup di Kabupaten Gresik. Langkah-langkah ini diharapkan dapat membangun kerangka kerja yang kuat untuk meningkatkan manajemen parkir di masa mendatang.
Copyrights © 2024