Perkembangan zaman memberikan dampak signifikan terhadap berbagai aspek kehidupan, termasuk hukum waris Islam. Pergeseran paradigma sosial yang terjadi menyebabkan ketidaksesuaian antara hukum waris Islam yang tradisional dengan kondisi sosial saat ini, sehingga memerlukan inovasi dalam konsep waris Islam. Artikel ini mengkaji peran ijtihad progresif berbasis gender dalam putusan Mahkamah Agung terkait hukum waris Islam, dengan merujuk pada pemikiran Fazlur Rahman dan M. Hasbi Ash-Shidieqy. Menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif, penelitian ini menggambarkan bagaimana ijtihad tersebut tercermin dalam keputusan Mahkamah Agung. Hasil penelitian menunjukkan kesamaan dalam analisis konteks antara pemikiran Rahman dan Hasbi, yang menekankan pentingnya pendekatan kontekstual dalam perumusan hukum Islam. Metodologi ini menghasilkan pembagian harta waris yang lebih adil antara laki-laki dan perempuan, dengan mempertimbangkan dinamika sosial saat ini, sehingga lebih relevan dan dapat diterima oleh masyarakat.
Copyrights © 2024