Penelitian ini bertujuan untuk memahami konsep fintech syariah di Jawa Barat serta mengkaji perannya dalam mendukung pertumbuhan dan perkembangan UMKM di daerah tersebut. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara, observasi, dan studi pustaka. Hasil penelitian mengungkap bahwa konsep fintech syariah di Jawa Barat berlandaskan prinsip-prinsip syariah, seperti akad mudharabah, musyarakah, dan ijarah, yang memastikan transaksi terbebas dari riba, gharar, dan maysir. Fintech syariah juga mengadopsi teknologi digital, seperti peer-to-peer (P2P) lending, crowdfunding, serta sistem pembayaran berbasis syariah, untuk menghadirkan solusi keuangan yang inklusif, etis, dan efisien. Peran strategis fintech syariah tercermin dalam kemampuannya membantu UMKM memperoleh akses pembiayaan dengan lebih mudah tanpa prosedur yang rumit, khususnya bagi UMKM di wilayah terpencil. Selain itu, kemudahan pendanaan yang ditawarkan fintech syariah mendukung UMKM dalam meningkatkan produktivitas, memperluas jangkauan pasar, serta mendorong inovasi. Lebih lanjut, fintech syariah juga berperan dalam memperkuat jaringan ekonomi syariah dengan menciptakan ekosistem yang terhubung antara UMKM, investor, dan konsumen. Dengan demikian, fintech syariah memberikan kontribusi yang signifikan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan yang selaras dengan nilai-nilai Islam di Jawa Barat.
Copyrights © 2024