Capaian akses sanitasi aman di Kabupaten Gresik tahun 2023 masih sangat rendah, hanya 1,17%, jauh dari target RPJMN 2020-2024 sebesar 10%. Tantangan ini disebabkan oleh kondisi jamban yang belum layak, keterbatasan fasilitas instalasi pengolahan lumpur tinja (IPLT), dan minimnya kesadaran masyarakat terhadap layanan sedot tinja. Untuk mengatasi hal tersebut, perlu pendekatan logic model untuk merumuskan kebijakan yang komprehensif. Salah satu kebijakan utama yang diusulkan adalah penetapan Peraturan Daerah (Perda) tentang kewajiban pelaksanaan Layanan Lumpur Tinja Terjadwal (LLTT) bagi seluruh masyarakat. Perda ini diharapkan menjadi instrumen pengaturan dan kontrol untuk meningkatkan akses sanitasi aman. Pelaksanaan Perda harus mencakup kewajiban, sanksi dan mekanisme LLTT. Selanjutnya disusun Peraturan Bupati terkait pembagian peran bersama operator, tarif retribusi, prosedur koordinasi dan evaluasi serta kewajiban pembentukan kampung pudak ayu. Kampung Pudak Ayu merupakan inovasi untuk memudahkan pembayaran LLTT dengan biaya terjangkau dan subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) melalui dana Corporate Social Responsibility (CSR). Kolaborasi antar pihak menjadi kunci keberhasilan, mengingat sanitasi adalah urusan bersama. Selain itu, diperlukan sistem data terpadu dan mekanisme pemantauan untuk memastikan capaian dan target sanitasi aman tercapai secara berkelanjutan.
Copyrights © 2024