Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis pengaruh kesadaran wajib pajak, efektivitas system perpajakan, pelayanan fiskus, transparasi dan akuntabilitas, dan sanksi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak. Populasi dari penelitian ini adalah wajib pajak yang terdaftar di KPP pada tahun 2023. Sampel diambil sebanyak 125 respoden. Data yang digunakan adalah data primer yaitu kuesioner. Data tersebut diolah dan dianalisis menggunakan SPSS V24 melalui analisis regresi linier berganda. Hasil penelitian ini secara parsial menunjukkan bahwa kesadaran wajib pajak, efektifitas sistem perpajakan, dan pelayanan fiskus berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak. Sedangkan transparansi dan akuntabilitas serta sanksi perpajakan tidak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak.
Copyrights © 2025