Perubahan paradigma sistem ketatanegaraan berdampak kepada sistem hukum yang dianut selama ini lebih menitiberatkan kepada produk hukum yang berpihak kepada penguasa. Dalam era reformasi juga menuntut lembaga dalam struktur ketatanegaraan di Indonesia untuk terus berkembang dengan harapan kebutuhan masyarakat terhadap demokrasi terpenuhi. Perkembangan sistem pemerintahan di Indonesia akhirnya terbagi menjadi beberapa bagian yaitu Pemerintahan Pusat, Pemerintahan Daerah, dan Pemerintahan Desa. Penelitian ini menggunakan metodelogi penelitian hukum normatif atau sering disebut sebagai kepustakaan perundang-undangan. Kedudukan Desa dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia sebagai peraturan yang ditetapkan oleh Kepala Desa merupakan jenis peraturan perundang-undangan yang diakui keberadaannya dan mempunyai kedudukan hukum yang mengikat dan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Copyrights © 2022