Di Indonesia dewasa ini banyak terjadi kasus-kasus perundungan (bullying) dilakukan oleh anak yang berujung menjadi suatu tindak pidana. Dalam penanganan tindak pidana bullying yang dilakukan oleh anak tidak, yang perlu dilindungi bukan hanya hak-hak dan kepentingan korban namun karena pelakunya juga merupakan anak maka hak-hak pelaku juga sangat penting untuk menjadi perhatian sehingga bagi anak-anak yang berkonflik memiliki hak-hak khusus. Salah satu caranya dengan mengutamakan pendekatan keadilan retoratif atau restorative justice. Penyelesaian perkara melalui pendekatan restorative justice ini diatur dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, dimana dalam pelaksanaan penyelesaian perkara diwajibkan untuk mengedepankan kepentingan terbaik untuk anak baik sebagai pelaku maupun korban. Dengan demikian perlu diteliti sejauh mana pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice dapat diterapkan dalam penyelesaian tindak pidana bullying yang dilakukan oleh anak yang dilain sisi tindakan bullying dapat menimbulkan korban. Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Adapun hasil yang ditemukan dalam penelitian ini adalah bullying yang dilakukan menyebabkan anak menderita secara secara fisik, psikis dan/atau seksual merupakan suatu tindak pidana kekerasan terhadap anak. Dalam penyelesaian tindak pidana bullying yang dilakukan oleh anak tidak semua dapat diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif melalui upaya diversi, karena dalam penyelesaian melalui upaya diversi harus memenuhi syarat-syarat sebagaimana yang diatur dalam Pasal 7 dan Pasal 9 Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, jika sanksi atas tindak pidana yang dilakukan melebihi 7 tahun seperti yang diatur dalam ketentuan Pasal 80 ayat (3) maka penyelesaian dengan pendekatan keadilan restoratif melalui upaya diversi tidak dapat dilakukan.
Copyrights © 2022