Hak Asasi Manusia merupakan hak kodrati yang dimiliki oleh setiap manusia tanpa terkecuali dan berhak untuk diberikan perlindungan, keamanan, kehidupan yang layak, kebebasan berpendapat dan merdeka dari segala bentuk penindasan yang ada serta dalam hal ini wajib dijunjung tinggi oleh setiap individu dan negara juga harus mengakui keberadaan , menghormati, menghargai dan mengakui keberadaan Hak asasi manusia itu sendiri. Berkaitan dengan hak asasi manusia, perlindungan terhadap perempuan sendiri merupakan salah satu aspek dalam menghormati dan menghargai hak asasi manusia itu sendiri. Perempuan merupakan suatu kelompok dalam masyarakat di suatu negara. Secara lebih jelas Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia sendiri memang tidak mengatur secara khusus dan eksplisit mengenai adanya jaminan hak asasi manusia tehadap kelompok perempuan itu sendiri. Selain itu aturan –aturan yang ada juga diharapkan untuk dapat melindungi setiap warga negaranya. Aturan-aturan yang ada juga tentu dipengaruhi oleh aliran positivisme hukum. Positivisme hukum yang ada dapat dilihat kembali dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Hal ini dapat dilihat dari tujuan diundangkannya KUHP teresebut apakah akan memberikan suatu perlindungan atas suatu kejahatan dan pelanggaran maupun untuk sebuah perangkat hukum yang secara tertulis untuk mencegah tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh pejabat dan penguasa negara.
Copyrights © 2024