PSAP 07 merupakan Standar Akuntansi yang bertujuan untuk mengatur akuntansi aset tetap bagi instansi pemerintahan. Aset yang memiliki wujud yang dimaksudkan untuk digunakan dengan masa manfaat lebih dari dua belas bulan, dalam kegiatan pemerintahan atau masyarakat umum, disebut juga aset tetap. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Sorong merupakan instansi vertikal di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Memiliki aset yang cukup banyak untuk mendukung kebutuhan operasionalnya, penulis tertarik untuk melihat bagaimana pencatatan akuntansi aset tetap tersebut. Penelitian ini mengambil batasan masalah pada klasifikasi, pengakuan, dan pengukuran. Tujuan yang ingin dicapai dari penelitian ini adalah apakah penerapan PSAP 07 pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Sorong sudah sesuai atau belum dengan standar tersebut. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan sumber data primer melalui wawancara langsung dengan pengelola aset dan data sekunder berupa Laporan Barang Milik Negara KPPN Sorong. Setelah dilakukan analisis, hasil yang ditemukan adalah akuntansi aset tetap yang dilakukan oleh KPPN Sorong berdasarkan klasifikasi, pengakuan, dan pengukuran, sudah sesuai dengan PSAP 07. Kata kunci : Penerapan PSAP 07, Akuntansi Aset Tetap, Pengukuran Aset Tetap
Copyrights © 2025