Klausula baku adalah setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen. Pembuat undang-undang ini menerima kenyataan bahwa pemberlakukan standar kontrak adalah suatu kebutuhan yang tidak bisa dihindari sebab sebagaimana dikatakan oleh Syahdeini, perjanjian baku/standar kontrak adalah suatu kenyataan yang memang lahir dari kebutuhan masyarakat. Pada dasarnya klausula baku merupakan perwujudan dari asas kebebasan berkontrak yang mana asas tersebut terdapat dalam UUPK dan hukum perjanjian syariah. Akan tetapi dalam kenyataan dan implementasinya klasula ini menjadi pembatasan dalam berkontrak.
Copyrights © 2017