AbstrakKorupsi merupakan masalah serius yang berdampak luas pada stabilitas sosial danekonomi di seluruh dunia. Dalam konteks Indonesia, tindak pidana korupsidikategorikan sebagai kejahatan luar biasa yang memerlukan upaya pemberantasanterkoordinasi dari berbagai pemangku kepentingan. Penelitian ini bertujuan untukmengeksplorasi bentuk denda sebagai wujud pertanggungjawaban pelaku tindakpidana korupsi kepada negara dan mengkaji alokasi denda tersebut. Metodepenelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan pendekatan perundangundangan yang menganalisis regulasi terkait.
Copyrights © 2024