This study aims to to measure the diversity of the Sharia Supervisory Board (SSB) on Sharia compliance. The analysis method used is quantitative, using panel data regression processed with Eviews 12. SSB diversity is measured using the number of SSB members, tenure of SSB members, proportion of female SSB members, educational background of SSB members, and multiple positions held by SSB members. Sharia compliance is measured using items from SSB reports. The research sample was taken using purposive sampling, resulting in 13 Islamic banks in Southeast Asia. The observation period is from 2018 to 2022. The study found that the number of SSB members does not affect Sharia compliance because too many SSB members will incur additional costs from conflicts and coordination. Tenure does not affect Sharia compliance because SSB members who work too long can reduce the quality of SSB report disclosures. The proportion of female SSB members does not affect Sharia compliance because more female SSB members slow down the decision-making process and create differences in responding to risks from a Sharia perspective. The educational background of SSB members does not affect Sharia compliance because most SSB members with doctoral degrees are not in accounting, banking, and economics. Holding multiple positions has a significant positive effect on Sharia compliance because SSB members with multiple positions in other institutions will have better experience and knowledge. Fokus penelitian ini untuk mengukur keberagaman DPS terhadap kepatuhan syariah. Metode analisis yang digunakan adalah kuantitatif dengan menggunakan regresi data panel yang diolah menggunakan Eviews 12. Keberagaman DPS diukur dengan menggunakan jumlah DPS, masa jabatan DPS, proporsi wanita DPS, latar belakang DPS, dan rangkap jabatan DPS. Sedangkan kepatuhan syariah diukur menggunakan item-itemlaporan DPS. Sampel penelitian diambil menggunakan purposive sampling dan menghasilkan 13 bank syariah di Asia Tenggara. Periode pengamatan diambil dari 2018 sampai 2022. Berdasarkan hasil pengujian variabel jumlah DPS tidak berpengaruh terhadap kepatuhan syariah dikarenakan terlalu banyak anggota DPS akan menimbulkan banyak biaya tambahan yang berasal dari konflik dan koordinasi. Masa jabatan tidak berpengaruh terhadap kepatuhan syariah dikarenakan DPS yang terlalu lama kerja dapat menurunkan kualitas dari pengungkapan laporan DPS. Proporsi wanita DPS tidak berpengaruh terhadap kepatuhan syariah dikarenakan semakin banyak anggota wanita DPS memperlambat proses pengambilan keputusan dan menimbul perbedaan dalam menanggapi risiko dari segi prinsip syariah. Latar belakang pendidikan DPS tidak berpengaruh terhadap kepatuhan syariah dikarenakan kebanyakan anggota DPS yang memiliki gelar doktor bukan dibidang akuntansi, perbankan dan ekonomi. Rangkap jabatan berpengaruh positif signifikan terhadap kepatuhan syariah dikarenakan anggota DPS yang memiliki rangkap jabatan di lembaga lain akan memiliki pengalaman, pengetahuan yang lebih baik.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024