Perkembangan usaha franchise di Indonesia memiliki esensi yang penting dalam perkembangan ekonomi di Indonesia. Keberadaan usaha franchise juga dinilai cocok dengan kondisi masyarakat yang ada di Indonesia. Waralaba (yang selanjutnya disebut franchise) adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian franchise. Perkembangan usaha franchise di Indonesia juga memiliki esensi yang penting dalam perkembangan ekonomi di Indonesia. PP Waralaba sendiri mengacu pada Undang-Undang (UU) No. 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil (pada tahun 2008 di amandemen dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah). Mengingat usaha franchise di Indonesia beberapanya tergolong sebagai Usaha Kecil. Melalui Perjanjian franchise merupakan salah satu bentuk perjanjian innominaat atau perjanjian tidak bernama, perjanjian ini perjanjian yang timbul, tumbuh, dan berkembang dalam kehidupan bermasyarakat dalam perjanjian prakteknya asas kebebasan berkontrak sesuai Pasal 1338 KUHPerdata. Pola franchise hubungan kemitraan di dalam memberikan hak penggunaan lisensi, merek dagang, dan saluran distribusi perusahaannya pada franchisee.
Copyrights © 2024