Tanah adalah sokoguru kehidupan yang merupakan tulang punggung kehidupan dimana seluruh makhluk hidup di bumi sangat bergantung pada eksistensi dan manfaat tanah. Bentuk penerapan hak apabila terjadi kesepakatan diantara pemilik lahan sebagai pemberi hak dan penggarap sebagai penerima hak dan bentuk penyelesaian sengketa lahan jika terjadi perselisihan atau permasalahan. Metode yang digunakan dalam adalah metode normatif menggunakan pendekatan kuantitatif yang mana pendekatan dalam proses hipotesis, turun lapangan, analisis data dan kesimpulan dengan menggunakan aspek pengukuran, perhitungan, rumus, serta kepastian data numerik. Hasil penelitian ini didapatkan permasalahan yang timbul dalam praktek yang sebenarnya adalah pertama pemilik lahan pertanian desa yang memberikan hak numpang garap lahan pertanian kepada penggarap untuk menanam tanaman palawija untuk jangka pendek akan tetapi pada akhirnya pemilik lahan pertanian desa menjual lahan pertanian desa tersebut kepada orang lain atau pihak ketiga tanpa konfirmasi dan pemberitahuan kepada penggarap di lahan pertanian tersebut. Kedua Ahli Waris dari pemilik lahan tidak mengetahui bentuk pemberian hak numpang garap lahan pertanian kepada penggarap. (Bukti hak formil dan materiil ahli waris). Ketiga Penggarap yang diberikan hak numpang garap oleh pemilik lahan mengalami kerugian karena selain dari pada kategori objek yang diperjanjikan secara real akan tetapi secara moral sudah seharusnya sebagai pemilik lahan pertanian juga ikut menjaga gangguan moral dilingkungan lahan pertanian tersebut.
Copyrights © 2024