Penelitian ini membahas prinsip-prinsip akad dalam hukum ekonomi syariah dan implikasinya terhadap transaksi bisnis. Akad merupakan kesepakatan atau kontrak yang menjadi dasar dalam setiap transaksi ekonomi syariah, di mana kesesuaiannya dengan syariah merupakan hal krusial. Prinsip-prinsip akad dalam ekonomi syariah berlandaskan pada nilai-nilai keadilan, kemaslahatan, dan keterbukaan yang bertujuan untuk menghindari praktik yang merugikan, seperti riba, gharar (ketidakpastian), dan maysir (perjudian). Penelitian ini mengkaji berbagai jenis akad, termasuk akad tabarru’ (akad sosial tanpa tujuan komersial) dan akad tijarah (akad komersial), serta karakteristiknya yang masing-masing memiliki tujuan dan ketentuan hukum tersendiri. Melalui analisis terhadap berbagai bentuk akad ini, penelitian mengidentifikasi bagaimana prinsip-prinsip syariah diterapkan dalam praktik bisnis dan pengaruhnya terhadap perlindungan hak-hak pihak yang bertransaksi. Hasil dari kajian ini menunjukkan bahwa penerapan prinsip akad syariah mampu menciptakan transaksi yang transparan, adil, dan saling menguntungkan bagi kedua belah pihak, serta meminimalisir potensi perselisihan dalam bisnis. Dengan demikian, penerapan prinsip akad yang sesuai dengan syariah memiliki dampak positif terhadap keberlanjutan dan stabilitas ekonomi dalam konteks bisnis. Penelitian ini berkontribusi pada pemahaman mengenai pentingnya prinsip akad dalam transaksi bisnis dan signifikansinya dalam mendukung praktik ekonomi yang etis dan berkelanjutan.
Copyrights © 2024