Penegakan hukum terhadap praktik bisnis yang tidak etis di dunia pendidikan tinggi merupakan isu yang semakin relevan di era globalisasi ini. Praktik seperti penipuan akademik dan korupsi sering kali terjadi dalam institusi pendidikan tinggi, yang tidak hanya merugikan kualitas pendidikan, tetapi juga mencederai integritas akademik. Studi ini bertujuan untuk menganalisis berbagai upaya penegakan hukum yang diterapkan untuk menanggulangi praktik bisnis yang tidak etis di lingkungan perguruan tinggi. Fokus utama dari penelitian ini adalah untuk mengevaluasi efektivitas peraturan yang ada, serta sanksi yang diterapkan dalam mencegah dan mengatasi perilaku yang merugikan tersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif dengan analisis deskriptif, melalui pengumpulan data dari sumber-sumber sekunder, termasuk literatur dan regulasi terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat peraturan yang jelas mengenai penanggulangan penipuan akademik dan korupsi, implementasi hukum di lapangan sering kali terhambat oleh faktor internal seperti lemahnya pengawasan dan budaya yang permisif terhadap pelanggaran. Oleh karena itu, penelitian ini menyarankan perlunya peningkatan pengawasan, transparansi, serta penegakan sanksi yang lebih tegas untuk menciptakan lingkungan pendidikan tinggi yang lebih etis dan akuntabel. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam pengembangan kebijakan untuk memperbaiki tata kelola pendidikan tinggi di Indonesia.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024