Fintech, atau teknologi finansial, telah mengubah cara layanan keuangan disediakan, menawarkan inovasi yang signifikan dalam efisiensi, aksesibilitas, dan keterjangkauan. Dalam konteks keuangan Islam, fintech menawarkan potensi besar untuk memperluas inklusi keuangan dan menyediakan solusi keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Kepatuhan syariah mengharuskan setiap produk dan layanan keuangan untuk menghindari riba (bunga), gharar (ketidakpastian), dan maisir (perjudian), serta mempromosikan keadilan, transparansi, dan aktivitas ekonomi yang produktif. Penelitian ini meninjau literatur terkini mengenai integrasi fintech dalam keuangan Islam, mengidentifikasi peluang dan tantangan yang dihadapi. Studi kasus dari berbagai platform fintech yang patuh syariah, seperti EthisCrowd, Wahed Invest, dan Blossom Finance, menunjukkan bagaimana teknologi dapat digunakan untuk menyediakan layanan keuangan yang etis dan inklusif. Penelitian ini juga menyoroti pentingnya regulasi dan pengawasan yang efektif untuk memastikan kepatuhan syariah, serta perlunya edukasi dan literasi keuangan di kalangan pengguna. Hasil penelitian menunjukkan bahwa fintech yang mematuhi syariah tidak hanya mampu meningkatkan inklusi keuangan tetapi juga mendukung tujuan keadilan sosial dan ekonomi dalam Islam. Namun, keberhasilan implementasi fintech syariah bergantung pada kolaborasi antara regulator, ulama, dan penyedia layanan fintech untuk menciptakan ekosistem yang kondusif. Dengan memanfaatkan potensi teknologi dan mematuhi prinsip-prinsip syariah, fintech dapat memainkan peran penting dalam membangun sistem keuangan Islam yang lebih adil, transparan, dan berkelanjutan.
Copyrights © 2024