Penelitian ini membahas tentang implementasi kebijakan perlindungan anak terhadap kekerasan anak di Kota Bandung pada tahun 2023, dengan fokus pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA). Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif dengan pendekatan naratif untuk menggambarkan implementasi kebijakan perlindungan anak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun kebijakan tersebut telah diimplementasikan dengan baik, terdapat hambatan dalam hal sumber daya manusia dan biaya. Keterbatasan jumlah pegawai dan anggaran menjadi tantangan dalam mencapai perlindungan anak yang optimal. Namun, partisipasi masyarakat melalui program Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) dan kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan telah meningkatkan kesadaran masyarakat akan isu-isu kekerasan terhadap anak. Penelitian ini menekankan pentingnya sosialisasi yang berkelanjutan dan peningkatan sumber daya untuk keberhasilan kebijakan perlindungan anak di masa depan. Kata kunci: Perlindungan anak, kekerasan terhadap anak, kebijakan publik, Kota Bandung, DP3A.
Copyrights © 2024