Penelitian ini membahas praktik jual beli konsinyasi produk toiletries antara Koperasi Yamughni dan KSU Desa Kota Indonesia dalam perspektif Hukum Ekonomi Syariah. Pokok masalah yang pertama dari penelitian ini adalah praktik jual beli produk toiletries antara Koperasi Yamughni dan KSU desa Kota Indonesia dan pokok masalah yang kedua yaitu praktik jual beli produk toiletries ditinjau dalam perspektif Hukum Ekonomi Syariah. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis konsinyasi tersebut menurut hukum ekonomi syariah. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan lapangan, melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik jual beli antara kedua pihak dilakukan secara konsinyasi, dengan Koperasi Yamughni sebagai consignor menawarkan barang kepada KSU Desa Kota Indonesia (consignee) melalui perjanjian lisan. Pembayaran dilakukan setelah produk terjual. Dari perspektif syariah, praktik ini masuk dalam akad wakalah bil ujrah, yang sah menurut Islam karena telah memenuhi syarat keadilan, tolong-menolong, dan kerelaan tanpa melanggar aturan jual beli Islam. Namun, penelitian mencatat perlunya perjanjian tertulis untuk menghindari potensi gharar (ketidakpastian) dan menyarankan strategi pemasaran lebih efektif untuk meningkatkan penjualan karena produk toiletries ini belum dikenal luas oleh masyarakat.
Copyrights © 2024