Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh besarnya pajak penghasilan badan terhadap pendapatan bersih setelah pajak di JNT Cargo Karanganyar tahun 2021-2023. Metode penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kuantitatif. Teknik analisis data dengan cara mengurangi laba usaha sebelum pajak dengan besarnya pajak penghasilan badan pada tahun bersangkutan. Perhitungan pajak penghasilan badan berdasarkan Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2018. Hasil perhitungan pengaruh pajak penghasilan badan terhadap pendapatan usaha setelah pajak tahun 2021 sebesar Rp. 6.146.600, tahun 2022 sebesar Rp.61.564.300, dan tahun 2023 sebesar Rp. 69.759.560. Sedangkan tingkat pengaruh di tahun 2021 sebesar 0.050%, tahun 2022 sebesar 0.029%, dan tahun 2023 sebesar 0.027%.
Copyrights © 2024