Jenis penelitian dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan yang dilakukan dengan pengamatan langsung dilokasi penelitian dan objek yang diteliti.Peneliti menggunakan metode empiris karena ingin mengkaji dari segi kejadian dilapangan. Selain itu penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yaitu pendekatan yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelah teori, konsep, asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan kasus ini. Penelitian ini tidak hanya bergantung pada teori atau doktrin hukum, tetapi juga pada fakta-fakta yang ada dalam situasi nyata. Implikasi hukum terhadap hak anak dalam pemalsuan kartu keluarga bahwa perbuatan mengubah/menambah/mengurangi isi dokumen dalam kartu keluarga(KK) dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemalsuan surat. Dalam KUHP baru yaitu UU 1/2023 pasal 391, setiap orang yang membuat secara tidak benar atau memalsu surat jika penggunaan surat tersebut dapat menimbulkan kerugian karena pemalsuan surat, maka dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak 2 miliar.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024