Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan memperkenalkan perubahan mendasar dalam cara penanganan kasus kesalahan profesi medis di Indonesia. Majelis ini dapat dibentuk secara permanen atau sementara (ad hoc), tergantung kebutuhan, dan berfungsi untuk menangani keluhan serta dugaan pelanggaran profesional sebelum kasus tersebut memasuki ranah hukum pidana. Langkah ini bertujuan agar penyelesaian konflik di sektor kesehatan menjadi lebih terstruktur, cepat, dan mengutamakan pendekatan restoratif dan non-litigatif, yang dianggap lebih efektif dalam mencapai keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Pendekatan restoratif ini tidak hanya berfokus pada sanksi bagi pelanggar, tetapi juga berupaya memperbaiki hubungan antara tenaga kesehatan dan pasien serta mengembalikan situasi seperti semula. Berdasarkan pandangan Gustav Radbruch, UU ini berusaha mencapai tiga tujuan hukum utama, yaitu keadilan, kepastian, dan kemanfaatan. Negara memiliki peran penting dalam memastikan mekanisme majelis ini berjalan transparan dan dapat dipercaya publik. Dengan adanya peran negara dalam pembentukan dan pengawasan majelis, diharapkan regulasi ini mampu menyeimbangkan hak dan kewajiban antara pasien dan tenaga medis, sekaligus memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi semua pihak dalam pelayanan kesehatan.
Copyrights © 2024