Artikel ini bertujuan untuk menganalisis kebutuhan hukum yang lebih spesifik untuk melindungi korban dari penyalahgunaan teknolgi deepfake di indonesia khususnya dari perspektif hukum pidana. Dalam era teknologi yang semakin canggih, Artificial intelligence (AI) telah menjadi salah satu ancaman serius bagi keamanan dan privasi setiap orang. Salah satunya yaitu deepfake AI yang merupakan teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk membuat, menggabungkan, dan menempatkan gambar atau video atau audio untuk memanipulasi dan menghasilkan konten palsu. Dalam hal ini pemerintah belum membuat dan memiliki aturan khusus mengenai kejahatan AI ini, semakin banyak korban dan pelaku kejahatan tetapi aturan masih kabur. UU Pornografi, UU Perlindungan Data Pribadi, UU Informasi dan Transaksi Elektronik hanya sebatas pencegahan saja dan tidak memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan. Metode Penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif dengan menganalisis regulasi yang ada dan memahami bagaimana hukum dapat melindungi korban penyalahgunaan deepfake. Pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan peraturan perundangundangan, perbandingan, dan analisis konseptual untuk mengevaluasi efektivitas perlindungan hukum yang ada.
Copyrights © 2024