Jaminan kesehatan merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia yang wajib dipenuhi. Dalam memenuhi jaminan kesehatan, pemerintah bertanggung jawab untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan wajib pelayanan dasar salah satunya di bidang kesehatan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang bertujuan memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang mengatur tentang pembentukan sebuah badan hukum yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan program jaminan sosial. Dalam menyelenggarakan program jaminan kesehatan nasional, BPJS Kesehatan bekerja sama dengan beberapa fasilitas kesehatan, salah satunya adalah RSUD Otista. Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah metode kualitatif untuk mengevaluasi pelaksanaan pelayanan kesehatan melalui BPJS Kesehatan yang didasarkan kepada pengukuran assess context, gather reconnaisance, engage stakeholders, descibe the program, dan focus the evaluation. Teknik pengumpulan data pada penelitian ini dilakukan melalui wawancara, observasi, studi pustaka, dan dokumentasi. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa pelaksanaan pelayanan kesehatan tersebut masih belum optimal karena adanya beberapa faktor yang mempengaruhi, seperti alur komunikasi yang belum tepat sasaran dan kurang efisiennya pelaksanaan edukasi kepada masyarakat saat pendaftaran layanan kesehatan.
Copyrights © 2024