Otomatisasi dan kecerdasan buatan menawarkan peluang bagi profesional hukum untuk mengenali dan mendiagnosis masalah hukum dengan lebih efisien serta memberikan layanan yang lebih efektif kepada klien. Namun, otomatisasi dan kecerdasan buatan dalam menggantikan manusia di profesi hukum juga menimbulkan berbagai tantangan dan problematik tersendiri. Dengan menggunakan metode penelitian sosio-legal melalui pendekatan Reform-Oriented Research, artikel ini hendak menjawab dua rumusan masalah. Pertama, Pertama, bagaimana praktik penggunaan sistem otomatisasi dan kecerdasan buatan dalam profesi hukum secara praktis saat ini dilakukan? Kedua, bagaimana tinjauan teoritis dan narasi ideal di masa depan dinegosiasikan terhadap praktik penggunaan sistem otomatisasi dan kecerdasan buatan dalam profesi hukum? Artikel ini menyimpulkan bahwa secara praktis, Legal Tech, Smart Contract, dan advokat berbasis kecerdasan buatan telah membuat disrupsi terhadap profesi hukum. Pada kerangka teoritis, diperlukan pertimbangan hukum dan etika dalam menggunakan sistem otomatisasi dan kecerdasan buatan dalam profesi hukum. Artikel ini lebih lanjut memberikan rekomendasi perubahan terhadap standar kompetensi dan strategi resiliensi profesi hukum dalam era otomatisasi dan kecerdasan buatan, serta adaptasi visi profesi hukum dalam narasi ideal di masa depan.
Copyrights © 2024