Pernyataan dukungan Indonesia terhadap United Nations Declaration on the Rights of Indigenous Peoples (UNDRIP), berdampak adanya laporan pemantauan global terhadap pelaksanaan pemenuhan hak masyarakat hukum adat. Persoalannya adalah analisis dan evaluasi perundang-undangan, khusunya dalam masyarakat hukum adat masih belum memperhatikan pemantauan global tersebut. Melalui pendekatan doktriner dan kajian konseptual tentang hubungan hukum internasional dengan hukum domestik, menunjukkan bahwa berdarkan annual report International Work Group for Indigenous Affairs (IWGIA), Indonesia dinilai masih negatif dan mendapatkan berbagai catatan serta rekomenasi tentang pelaksanaan pemenuhan hak masyarakat hukum adat. Adanya laporan pemantauan global tersebut seharusnya dapat dijadikan bahan analisis dan evaluasi regulasi. Harapannya dapat meningkatkan reputasi dan citra positif di dunia internasional. Namun disisi lain, terdapat berbagai pertimbangan negara dalam menindaklanjuti hasil pemantauan internasional, misalnya persoalan political will, national interest dan sifat perjanjian atau deklarasi internasional itu sendiri.
Copyrights © 2024