Gagasan penerapan evidence-based regulation (EBR) melalui pendekatan ex-post review dalam perubahan peraturan perundang-undangan ini terinspirasi dari pemikiran Seidman mengenai evidence-based legislation (EBL). Gagasan ini dapat digunakan untuk menjawab persoalan ketidakjelasan tindak lanjut hasil ex-post review di Indonesia. Dalam penelitian ini diulas mengenai hubungan antara ex-post review dengan evidence-based regulation, serta bagaimana mewujudkan evidence-based regulation dalam perubahan peraturan perundang-undangan melalui pendekatan ex-post review. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif. Penelitian ini memperlihatkan bahwa ex-post review merupakan salah satu tahapan yang paling penting dalam upaya mewujudkan evidence-based regulation. Bahkan perubahan terhadap peraturan yang telah berlaku seharusnya hanya dapat dilakukan setelah diperoleh hasil ex-post review terhadap peraturan tersebut. Oleh karena itu salah satu strategi untuk mewujudkan evidence-based regulation dalam perubahan peraturan perundang-undangan melalui pendekatan ex-post review adalah dengan menjadikan hasil ex-post review sebagai dasar dan syarat wajib dalam perencanaan perubahan peraturan perundang-undangan. Penyusunan rancangan perubahan peraturan tersebut juga harus mendasarkan pada bukti-bukti objektif yang diperoleh dari hasil ex-post review. Namun perlu diingat bahwa ex-post review tersebut harus direncanakan dengan baik, mampu menghasilkan bukti yang objektif, serta melibatkan partisipasi masyarakat.
Copyrights © 2024