Sistem pengupahan penting dalam membangun hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan. Dalam mekanisme pemberian kompensasi finansial, sistem pengupahan mencerminkan penghargaan terhadap tenaga kerja, komitmen terhadap kesejahteraan, dan investasi dalam sumber daya manusia. Di Indonesia, perjalanan menuju sistem pengupahan yang ideal telah melalui berbagai dinamika, diwarnai oleh perjuangan pekerja, perkembangan ekonomi, dan perubahan sosial. Penelitian ini mengkaji tentang sistem upah pekerja pengisian nitrogen di SPBU 54.611.08 Gresik dalam perspektif fiqih muamalah. Penelitian ini bertujuan memberikan pemahaman yang komprehensif dan mendalam mengenai sistem upah pekerja pengisian nitrogen di SPBU di Gresik. Peneliti mengumpulkan data penelitian dengan melakukan interview (wawancara terstruktur) kepada bapak Harno sebagai pemilik usaha dan mas Fajar sebagai karyawan sekaligus peneliti melakukan observasi terhadap praktik pengupahan berdasarkan dokumen perjanjian kerja (dokumen kontrak kerja). Data yang terkumpul akan peneliti kaji kemudian analisis dengan menggunakan analisis deskriptif normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa sistem pengupahan pekerja nitrogen di SPBU 54.611.08 Gresik sudah memenuhi komponen berupa gaji pokok, tunjangan, insentif, dan lembur yang dibayarkan sesuai perjanjian kerja yang sudah disepakati sehingga sudah sesuai akad ijarah dalam fiqih muamalah.
Copyrights © 2024