Penggunaan media sosial dalam penyuluhan pajak menjadi fenomena dalam upaya meningkatkan kepatuhan pajak. Penduduk Indonesia cukup banyak yang merupakan penduduk produktif berusia 15-64 tahun, yang termasuk Generasi Z (Gen Z). Generasi Z, yang lahir di era internet, dapat dimanfaatkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai relawan pajak. Mereka dapat membantu menyebarkan materi pendidikan perpajakan melalui teknologi internet serta memberikan bantuan dalam pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi di berbagai lokasi seperti Kantor Pelayanan Pajak (KPP), kantor wilayah DJP, dan tempat lain yang memerlukan. Tujuan dari pengabdian ini adalah untuk mendukung DJP dalam meningkatkan kepatuhan dan pemahaman masyarakat tentang perpajakan, terutama dalam pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Program relawan pajak diharapkan dapat secara aktif menyebarkan informasi melalui berbagai platform media sosial seperti Instagram, Facebook, Twitter, YouTube, TikTok, atau Spotify, sehingga generasi muda yang produktif dapat dengan mudah mengakses informasi mengenai pajak.
Copyrights © 2024